Tunjangan Profesi atau lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi adalah tunjangan yang khusus diberikan untuk para guru, dengan nilai yang cukup tinggi, sebesar gaji pokok guru tersebut perbulannya, dan biasa dicairkan pertriwulan, meskipun pada prosesnya bisa mencapai 6 bulan sekali.
syarat untuk menerima tunjagan Sertifikasi adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan untuk mendapatkan sertifikat tersebut, tentunya para guru harus melalui pelatihan PLPG atau PPGJ (mulai tahun depan)
berdasarkan informasi yang kami himpun dari Kepala LPMP Bangka Belitung, saat ini sertifikasi untuk guru honorer biasa telah diatur oleh Undang-Undang, sehingga guru honorer biasa berkesempatan untuk merasakan tunjangan sertifikasi.
Syaratnya guru honorer harus memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai GURU TETAP, jika guru tersebut mengajar disekolah swasta atau yayasan, maka SK nya berasal dari pihak Yayasan, dan jika guru tersebut adalah guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, maka SK nya harus dikeluarkan oleh kepala daerah setempat.
namun, Kepala LPMP BABEL ini meminta pemerintah khususnya pihak terkait untuk meninjau ulang sistem sertifikasi guru non PNS, karena menurutnya seharusnya pemerintah pusat lebih menerapkan sistem yang berpihak kepada guru honorer
mereka juga mengatakan sebagai perwakilan Kementerian Pusat, menyarankan agar pendekatan kesejahteran para guru honorer dari kategori apapun bisa dilakukan melalui sertifikasi, karena anggarannya memang sudah diatur oleh Undang-Undang, namun menurut LPMP Babel, masalah nya adalah terletak di masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya.
mereka juga mengatakan sebagai perwakilan Kementerian Pusat, menyarankan agar pendekatan kesejahteran para guru honorer dari kategori apapun bisa dilakukan melalui sertifikasi, karena anggarannya memang sudah diatur oleh Undang-Undang, namun menurut LPMP Babel, masalah nya adalah terletak di masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya.
memang jika membajas masalah sertifikasi, para guru tentu akan sangat sensitif, karena hal itu menyangkut kesejahteraan mereka, apalagi tahun depan mulai diterapkannya sistem pelatihan sertifikasi yang disebut PPGJ
sistem PPGJ ini lebih berat dari sistem sebelumnya PLPG yang hanya berlangsung selama 10 hari kerja saja, sedangkan untuk PPGJ bisa mencapai 6 bulan hari kerja, lebih beratnya lagi, para guru yang akan mengikuti sertiikasi tahun depan harus membayar sendiri seluruh biayanya, yang diperkirakan mencapai 14 juta rupiah
yang jadi pertanyaan adalah jika selama 6 bulan guru mengikuti Diklat sertiikasi, maka siapa yang akan menggantikan guru dikelasnya selama itu, ? jika hanya 1 atau 2 guru saja mungkin masih bisa ditutupi, tapi jika sudah lebih dari itu, tentu saja hal tersebut akan menggangu proses belajar sisiwa.
pantau terus perkembangannya di NEGARA MENDIDIK
BACA JUGA INFO LAINNYA
- info verval pengangkatan honorer k2
- info pengangkatan guru bantu
- info honorer non kategori
- info ukg serentak november 2015
- penerimaan cpns 2016
#join grup fb resmi kami untuk memudahkan anda mendapatkan info terupdatenya: @ Negara Mendidik
SALAM GURU INDONESIA (Y)
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer "
Post a Comment