dilain sisi, pak ahok sebagai gubernur DKI Jakarta malah akan mengangkat 5 ribu lebih guru bantu, melalui seleksi bertahap hingga 2017 mendatang, hal ini menimbulkan pertanyaan dibanyak kalangan, terutama dikalangan para guru honorer k2
rasanya kebijakan tersebut sedikit kurang bijak, mengingat guru bantu dan guru honorer k2 adalah sama-sama guru yang mengabdi untuk negara, mengapa dalam kebijakannya terdapat pembedaan yang benar-benar terlihat oleh mata bangsa ini
haruskah kita menutup mata dan pura - pura buta atau bersikap pura-pura bodoh saja!
anggota komisi II DPR RI pak Arteria merasa kebijakan yang dibuat tersebut sangat aneh, beliau mengatakan "pengangkatan guru baru kok malah pakai payung hukum PP 56/2012, yang merupakan payung hukum honorer k1 dan k2, guru bantu itukan tidak masuk dalam persyaratan, kok pemerintah malah loloskan" cetus beliau.
beliau juga mempertanyakan keputusan MenpanRB yang memenuhi permintaan pak ahok "kok MenpanRB selalu kabulkan permintaan gubernur jakarta, ada apa nih antara pak yuddy dengan pak ahok" kata beliau
bukan hanya pak arteria saja, tetapi kita semua juga ingin memertanyakan hal yang sama kepada MenpanRB kita tercinta, Pak YUDDY.
hal senada juga dilontarkan oleh pihak directur eksecutive indonesia for transparency and akuntability (INFRA) menurut INFRA, ahok telah gagal mewujudkan janji meningkatkan kesejahteraan guru honorer k2
sebenarnya apa yang terjadi pada bangsa ini, ketika ada 2 anak yang sakit, kenapa hanya satu yang diobati ?
disinilah lucunya negeriku
salam guru indonesia (Y)
0 Response to "PAK AHOK, 5 RIBU GURU BANTU DIANGKAT, 10 RIBU GURU K2 GIMANA?"
Post a Comment