MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017


SERTIFIKASI GURU adalah tunjangan bagi guru yang telah menuntaskan pelatihan profesi pendidik dan memiliki sertifikat pendidik sebagai buktinya.

namun untuk mendapatkan tujangan sertifikasi guru tahun 2016 - 2017 ini bukan hanya sertifikat pendidik saja syaratnya, melainkan ada sangat banyak syaratnya, berikut author jelaskan persayaratannya:

SYARAT PENGAJUAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017

1. Sertifikat Pendidik
ini adalah syarat paling utama dalam pengajuan tunjangan sertifikasi guru 2016/2017, tanpa adanya sertifikat pendidik ini guru tidak akan bisa mengajukan tunjangan sertifikasi guru. sertifikat pendidik ini juga diperlukan oleh guru untuk mengajukan penerbitan No Registrasi Guru (NRG) yang juga merupakan salah satu syarat dalam pengajuan sertifikasi guru pada tahun 2016 dan 2017 mendatang.

pada tahun 2016 dan 2017 sertifikat pendidik bisa didapatkan melalui 2 jenis pelatihan, yaitu pelatihan profesi guru dalam jabatan yang dinaungi oleh dinas daerah atau disingkat dengan PLPG, pelatihan sertifikasi guru PLPG diperuntukan bagi guru PNS maupun Non PNS yang telah memiliki NUPTK, memiliki SK Pengangkatan bagi PNS atau SK Guru Honorer Daerah bagi yang Non PNS.dan juga pemilihan peserta sertifikasi oleh Pemda ditentukan dengan masa kerja, yang bertujuan agar guru yang lebih dulu mengabdi, bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru lebih dulu.

kemudian untuk jenis pelatihan profesi pendidik yang kedua yaitu pelatihan profesi pendidik prajabatan/luar jabatan. pelatihan ini hanya diperuntukan bagi mahasiswa yang berbeasiswa dan berasrama, yang merupakan program dari pemerintah..

kedua jenis pelatihan diatas untuk sementara waktu atau sampai tahun 2016 ini masih dibiayai oleh pemerintah, namun tidak menututp kemungkinan jka nantinya pada tahun 2017 guru yang ingin mengikuti pelatihan  profesi pendidik harus mendanai sendiri pelatihannya, bahkan hal tersebut sudah sangat sering terdengar, namun belum direalisasikan oleh kemendikbud hingga tahun 2016 saat ini.

2. No Registrasi Guru (NRG)
salah satu syarat mutlak sertifikasi guru ditahun 2016/2017 adalah NRG. No registrasi guru (nrg) hanya bisa didaptkan jika seorang guru telah memiliki sertifikat pendidik, jika belum memiliki sertifikat pendidik, maka tidak akan bisa mengajukan penerbitan NRG.

Penerbitan NRG sendiri ada 2 jenis di tahun 2016 dan 2017: 
  • Penerbitan NRG oleh LPTK penyelenggara pelatihan profesi guru
untuk penerbitan jenis ini, diperuntukan bagi guru peserta sertifikasi guru yang melalui jalur PLPG atau pelatihan yang diadakan oleh diknas/pemda. guru tidak perlu lagi repot mengumpulkan berkas pengajuan penerbitan nrg ke diknas, karena LPTK penyelenggara pelatihan profesi pendidiknyalah yang akan mengeluarkan No registrasi Guru nya secara langsung, setelah guru tersebut menyelesaikannya pelatihannya dengan predikat LULUS.

mekanisme penerbitan secara langsung oleh LPTK penyelenggara sertifikasi guru memang terbilang baru, terhitung dilaksanakan sejak aplikasi pangajuan NRG yang biasa dipegang oleh OPS diknas dihapus secara nasional oleh kemendikbud. namun mekanisme seperti ini sangat membantu karena mengurangi kerepotan para guru dan juga mengurangi kemungkinan terjadinya PUNGLI
  •  Penerbitan NRG oleh PMPTK pusat melalui Email
mekanisme pengajuan seperti ini hanya diperuntukan bagi guru yang mengikuti pelatihan profesi pendidik diluar jabatan atau PPG, dimana para guru tersebut mengikuti pelatihan profesi langsung setelah menyelesaikan studi S1, seperti yang telah dijelaskan diatas. LPTK penyelenggara tidak mengeluarakn NRG para guru ini, untuk itu para guru seperti ini bisa mengajukan penerbitan NRG nya melalui email ke PMPTK. 
dengan format : Pengajuan NRG dilengkapi dengan data guru, jabatan, jalur sertifikasi, tahun sertifikasi, tempat bertugas/dinas. beserta scanner sertifikat pendidik, ijazah terakhir, dan Sk pembagian tugas terbaru. (semua asli) dalam waktu 3x24 jam akan ada balasan dari pihak PMPTK, jika semua data terkirim benar, maka NRG para guru akan langsung diterbitkan dalam balasannya, namun jika ada yang salah, akan diterangkan apa kesalahnnya, dan dapat mengirim pengajuan ulang.

3. NUPTK 
syarat pengajuan tunjangan sertifikasi bagi guru di tahun 2016 dan tahun 2017 mendatang berikutnya adalah No Unik Pendidik (NUPTK). nuptk dulu bisa diajukan melalui ops sekolah karena ada aplikasi pengajuannya, namun saat ini sudah tidak bisa lagi, karena aplikasi tersebut sudah ditutup oleh kemendikbud, sehingga para guru baru yang belum sempat mendapatkan NUPTK harus mengajukan sendiri Penerbitan NUPTK nya.

salah satu jenis pengajuan penerbitan NUPTK yang author ketahui adalah melalui Grup publik SM3T, dalam grup publik tersebut para guru akan dibantu untuk mengajukan penerbitan NUPTK nya. tanpa ada pungutan biaya apapun, namun juga harus diketahui bahwa pengajuan NUPTK melalui SM3t tidaklah secepat pengajuan NRG melalui PMPTK, para guru harus menuggu beberapa bulan untuk bisa mendapatkan NUPTK nya.

NUPTK tidak hanya sekedar syarat dalam pengajuan tunjangan sertifikasi guru pada 2016 atau tahun 2017 nanti, namun juga sebagai seluruh syarat pengajuan tunjangan apapun yang berhak didaptkan guru, NUPTK guru bisa dikatakan sebagai "SIM" nya guru.

4. Jam Mengajar Min 24 jam/minggu
selanjutnya, syarat agar guru memperoleh tunjangan sertifikasi pada tahun 2016/2017 adalah wajib mengajar 24 jam/minggu. syarat pengajuan tunjangan sertifikasi guru yang satu ini memang menjadi polemik tersendiri bagi guru yang berada diperkotaan maju, dimana jumlah guru sudah tidak lagi seimbang dengan jumlah sekolah dan Rombel siswa, sehingga seringkali terjadi perebutan jam mengajar dalam sekolah,
syarat mengajar 24 jam/minggu ini dibuktikan dengan surat jaminan/keterangan dari pihak sekolah/yayasan. dimana kepala sekolah/kepala yayasan mengetahui, dan menjamin bahwa guru yang bersangkutan memang benar memiliki beban mengajar 24 jam/minggu, dan ditanda tangani diatas materai.

5.SK PNS atau SK Honor Daerah
syarat selanjutnya pada sertifikasi guru 2016/2017 yaitu SK. bagi PNS, wajib menyertakan legalisir SK pns dalam pengajuan tunjangan sertifikasinya, dan bagi guru honorer daerah wajib menyertakan SK Honor Daerah yang dikeluarkan oleh kepala daerah, INGAT ! hanya SK yang dikeluarkan oleh kepala daerah yang diakui, SK dari kepala sekolah atau kepala yayasan sama sekali tidak berlaku, karena itu jangan sampai SK guru honorer daerah dari kepala daerah ada yang hilang atau tercecer, meskipun cuma 1 sk yang berdurasi 1 tahun, semua SK itu nantinya akan sangat berguna ketika bapak ibu guru honorer menjadi pns, dimana masa kerja bapak ibu guru akan disesuiakn dengan SK honorer daerah yang ibu miliki, tanpa terputus, jika ada sk yang hilang atau terputus, maka yang akan dihitung adalah Sk terakhir sampai SK sebelum sk yang hilang.

6. SK Pembagian Tugas
Sk pembagian tugas dapat membuktikan bahwa bapa ibu mengajar bidang study yang linier dengan bidang study sertifikat pendidik bapak ibu guru, karena jika tidak linier maka bapak ibu guru kemungkinan tidak dapat mengajukan tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2016 dan tahun 2017 mendatang.

7. Ijazah Terakhir
syarat sertifikasi guru selanjutnya yaitu Ijazah terkahir yang bapak ibu guru miliki, seperti ijazah S1 atau S2

8.masih ada beberapa lagi syarat pengajuan sertifikasi guru di tahun 2016 dan 2017 , namun syarat-syarat tersebut tergantung pada kebijakan daerah masing-masing apakah akan diterapkan atau tidak. karena itu tidak author sampaikan disini.

MEKANISME PENGAJUAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017

setelah para guru melengkapi semua syarat pemberkasan yang diminta oleh pihak diknas bapak ibu guru, maka langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

1. Pengumpulan Berkas Persyaratan ke Diknas
berkas persyaratan pengajuan tunjangan sertifikasi guru 2016-2017 yang telah bapak ibu guru siapkan, dikumpulkan kepihak ops/bagian terkait didiknas, dan juga untuk bapak ibu ketahui bahwa, pengajuan tunjangan sertifikasi  ini hanya dilakukan 2 kali dalam satu tahun atau persemester, pengajuan dilakukan pada tiap awal semester, dan biasanya akan ada pengumuman dari diknas terkait pengumpulan berkas pengajuan tunjangan sertifiksi guru.

2. SimTUN (Sim Tunjangan)
setelah bapak ibu guru mengumpulkan berkas pengjuan tunjangan sertifikasi tahun 2016/2017 ke pihak diknas, selanjutnya pihak diknas akan memasukan data bapak ibu guru ke aplikasi SIMTUN, aplikasi ini adalah aplikasi yang memuat semua data guru penerima tunjangan, jikadata ibu guru belum dimasukan ke simtun, maka artinya bapak ibu guru tidak terdaftar sevagai penerima tunjangan tersebut.

3. Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi
setelah data ibu guru di Simtun diproses pihak yang terkait, dan tidak ada kesalahan ataupun kendala apapun, maka bapak ibu guru nantinya akan mendapatkan SK Tunjangan Sertifikasi 2016 atau 2017, dan itu bearti bapak ibu guru sudah resmi menjadi Guru penerima Tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 atau 2017

HAL-HAL YANG DAPAT MEMBUAT SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017 TIDAK DICAIRKAN

ada beberapa hal yang dapat membuat bapak ibu guru tidak dapat menerima pencairan sertifikasi guru, hal yang paling sering terjadi adalah kesalahan data didalam dapodik maupun data GTK, satu keslahan kecil saja, bisa membuat sertifikasi guru tidak bisa dicairkan, untuk itu rajin-rajinlah mengecek data bapak ibu guru semua, bik didalam dapodik maupun didalam data GTK.

hal selanjutnya yang dapat membuat pencairan sertifikasi bapak ibu ditunda adalah belum diterbitknnya oleh pihak Diknas Pemda, namun untuk hal seperti ini, bapak ibu guru tidak perlu risau, karena sertifikasi guru bapak ibu tidaklah hilang atau bukannya tidak dicairkan, melainkan ditunda hingga Sk penerim tunjangan sertifikasi guru bapak ibu terbit, atau bisa juga nantinya tunjangan sertifikasi bapak ibu dirapel pada pencairaan berikutnya

itulah sedikit informasi mengenai sertifikasi guru tahun 2016-2017 yanng dapat author sampaikan, jika ada yang ingin bertanya atau berdiskusi silahkan berkomentar, dengan menggunakan akun Gmail, author tidak mengerti segalanya, namun kita semua dapat saling berbagi informasi yang kita ketahui. 

semoga tulisan ini bermanfaat bagi bapak ibu guru, dan seperti biasa, jangan lupa untuk bagikan ke teman-teman yang lain..

salam guru indonesia.



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016/2017"

Post a Comment