Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan guru honorer yang telah berusia 35 tahun keatas, dimana berdasarkan UU ASN, batas usia maksimal pengangkatan pns adalah 35 tahun, mahkamah konstitusi memutuskan menolak gugatan tersebut, dan menetapkan batas usia maksimal pengangkatan pns tidak bisa dirubah, dengan begitu secara otomatis para guru honorer yang usianya diatas 35 tahun dipastikan tidak bisa diangkat menjadi pns oleh pemerintah
menteri yuddy sendiri menyesalkan tindakan 3 guru honorer tersebut yang langsung melayangkan gugatan ke MK, dia mengatakan seharusnya guru honorer tersebut tidak gegabah dan lebih sabar, karena jika sudah diputuskan oleh MK maka ia hanya bisa menuruti keputusan tersebut
jika saja menteri yuddy bisa menyelesaikan masalah pengangkatan guru honorer k 2 ini dengan cepat dan jelas, tentu saja masalah ini tidak akan berlarut-larut, waktu yang sudah begitu lama dan hasil yang masih sangat tidak jelaslah yang membuat guru honorer itu melayangkan gugatan ke MK
karena merasa selama ini menteri yuddy kurang serius menyelesaikan masalah mereka, dan sudah tidak ada lagi tempat mengadu, dari sanalah mereka memberanikan diri menguggat ke mk, jika memang dari awal ada jalan keluar yang ditawarkan oleh menteri MenpanRB, pastinya mereka tidak akan langsung melayangkan gugatan, idtikad baik selalu dijunjung tinggi oleh para guru
namun demikian, meskipun keputusan mk sudah tidak bisa diganggu gugat, menteri yuddy sendiri telah memiliki rencana untuk bisa menolong beberapa para guru honorer yang telah berusia diatas 35 tahun dengan jalan melalui pengangkatan langsung
MenpanRB telah menyiapkan kuota 30 ribu untuk para guru honorer k2, kuota itu sendiri diambil dari kursi kosong yang ditinggalkan oleh guru honorer k2 yang batal diangkat pada 2014 kemarin karena terbukti bodong
nantinya para guru honorer yang usianya telah diatas usia maksimal pengangkatan pns, akan dimasukan kedalam kuota tersebut, tentu saja tidak bisa semuanya mengingat jumlah guru honorer k2 berjumlah 409 ribu, dan sebagiannya berusia diatas 35 tahun
kuota 30 ribu itu sendiri tidak serta merta hanya untuk guru honorer yang telah melampaui batas usia maksimal, tetapi juga untuk guru honorer yang lain, perekrutan dan pengajuan usulan yang akan dimasukan kedalam kuota 30 ribu itu akan diserahkan ke pemda masing-masing, bagi pemda yang tidak mengusulkan atau terlambat maka akan dilewatkan
karena dari tahun kemarin pemerintah sudah meminta pemda untuk melakukan verifikasi validasi honorer k2 berserta surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM).
saat ini MenpanRB tengah merancang mekanisme perekrutan guru honorer k2 untuk kuota 30 ribu tersebut, agar dapat sesuai dengan PP 56/2012
dan bagi guru honorer yang telah berusia diatas 35 tahun yang tidak masuk kedalam kuota 30 ribu itu, maka sangat disesalkan guru tersebut tidak bisa lagi diangkat menjadi pns, sesuai dengan aturan ASN, karena untuk pengangkatan tahap selanjutnya bagi yang tidak masuk dalam kuota 30 ribu, harus melalui tahap tes umum, dan syarat mutlak untuk bisa ikut tes pns umum usia maksimal adalah 35 tahun
disinilah lucunya negeriku, guru yang telah berusia senja, yang usianya dihabiskan untuk mengabdi pada bangsa, negara malah tidak bisa menolongnya, seperti ia yang telah puluhan tahun menolong negara dengan mendidik anak bangsa ini.
salam guru indonesia (Y)
0 Response to "INI PENJELASAN MENTERI YUDDY TERKAIT PENGANGKATAN GURU HONORER K2"
Post a Comment