Tunjangan sertifikasi guru 2016 untuk triwulan 1 dan triwulan 2 telah disalurkan kesluruh daerah, namun untuk sampai ke rekening guru penerima, masih harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi daerah masing-masing, meskipun begitu rentan waktu pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk tiap daerahnya tidak berjauhan.
selanjutnya akan dilakukan lagi pemberkasan bagi seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi guru, baik yang telah lama menerima, maupun guru yang baru saja bersertifikasi, hal ini bertujuan untuk mengupdate data penerima tunjangan sertifikasi tahun 2016 triwulan 3 dan triwulan 4.
berikut author lampirkan syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2016 berdasarkan PERMENDIKBUD
itulah syarat bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 yang berdasarkan PERMENDIKBUD NO17 TAHUN 2016, namun tidak menutup kemungkinan ada syarat tambahan yang menjdi kebijakan dinas daerah, tapi tetap hal tersebut tidak akan melenceng dari dasar penerima tunjangan sertifikasi guru yang dikeluarkan oleh kemendikbud ini.
dan juga author ingatkan kepada seluruh guru penerima tunjangan sertifikasi guru 2016 maupun bagi guru yang baru mau mengusulkan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 triwulan 3 dan triwulan 4, untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas admistrasi pengajuan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 dan triwulan 4 tahun 2016, silahkan koordinasikan hal tersebut kepihak dins masing-masing.
Pertanyaan, Kritikan dan Saran silahkan kirim di kolom komentar. dan silahkan share info ini
Terimakasih
note: ANEKA TUNJANGAN GURU TAHUN 2016 dan MEKANISME PENERBITAN SK TUNJANGAN SERTIFIKASI (klik untuk membaca)
0 Response to "SYARAT PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2016 BERDASARKAN PERMENDIKBUD"
Post a Comment