MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

Tunjangan Guru Daerah Terpencil



Tunjangan guru daerah terpencil adalah tunjangan khusus yang diberikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kemendikbud dan Dirjen GTK kepada guru dan kepala sekolah yang bertugas didaerah terpencil, terdepan dan perbatasan.

Tunjangan daerah terpencil ini notabennya adalah jenis Tunjangan yang sudah lama, bukan jenis tunjangan baru, namun masih sangat banyak guru yang tidak mengetahui apa saja syarat untuk bisa mendapatkannya, dan bagaimana mekanisme pengajuannya.

baiklah, para guru, kita akan mulai pembahasan tunjangan guru terpencil ini dimulai dari besaran tunjangannya.

BESARAN TUNJANGAN TERPENCIL
besaran tunjangan terpencil ada 2 yaitu untuk guru pns dan untuk guru non pns atau honorer, bagi guru pns besaran yang akan didapat jika mendapatkan tunjangan terpencil adalah sebesar gaji pokoknya, makin besar gaji poko guru tersebut, makin besar yang akan didapatkan, berbeda dengan guru non pns atau honorer, yang mana guru honorer akan mendapatkan sebesar 1,5 juta perbulannya. tanpa potongan apapun kecuali pajak dan mungkin juga PUNGLI


SYARAT PENGAJUAN TUNJANGAN DAERAH TERPENCIL
selanjutnya ini adalah mengenai syarat untuk bisa mengajukan tunjangan daerah terpencil, syarat yang pertama adalah bapak ibu guru ataupun kepala sekolah harus bertugas didaerah terpencil atau khusus, yang mana dapat dilihat dari status sekolah didapodik bapak ibu masing-masing, akan ada keterangan daerah khusus, jika belum ada perubahan dala data dapodik selama ini.
meskipun bapak ibu guru merasa bahwa sekolah bapak ibu berada di daerah yang terpencil, dengan akses jalan yang susah, komunikasih yang sulit dn keterbatasan-keterbatasan lainnya, namun jika didapodik sekolah bapak ibu tidak ada keterangan daerah khusus, maka artinya di data pusat, sekolah bapak ibu guru dianggap tidak berada dalam daerah khusus atau  terpencil. nah untuk bisa mendapatkan status daerah khusus bagi sekolah bapak ibu, bapa ibu guru harus mengajukannya ke diknas pemda, dengan menyertakan bukti-bukti, karena mungkin saja pihak diknas bapak ibu juga tidak tahu bahwa sekolah bapak ibu guru berada didaerah yang terpencil, namun biasanya, pihak diknas akan menetapkan secara langsung sekolah-sekolah mana saja yang ada didaerahnya yang dianggap berada di daerah terpencil dan berhak menerima tunjangan daerah terpencil

syarat kedua adalah bapak ibu guru harus memiliki NUPTK, tanpa NUPTK tunjangan apapun tidak bisa bapak ibu dapatkan, kecuali tunjangan langsung tanpa pengajuan, seperti tunjangan anak istri atau gaji ke 13.

syarat ke 3 adalah masa kerja didaerah tersebut minimal 5 tahun, artinyaa bapak ibu guru baru bisa mengajukan tunjangan terpencil ini jjika sudah bertugas selama minimal 5 tahun disekolah tersebut, ini berlaku bagi guru pns dan guru honorer

syarat ke 4 yaitu SK  dan ijazah terkahir, SK pns bagi guru PNS dan SK honorer daerah bagi guru honorer, dan bagi guru honorer, wajib melampirkan seluruh SK guru honor nya, tanpa ada yang terputus, atau hilang, karena itulah pembuktian bahwa bapak ibu guru telah mengajar disana selama minimal 5 tahun.

syarat ke 5 adalah rekening bank nasional, seperti BRI, Mandiri, BCA, dan BNI, tidak berlaku untuk rekening daerah, meskipun itu adalah bank yang dibina oleh pemda.karena tunjangan terpencil ini akan dicairkan oeh pusat, makanya dibutuhkan bank nasional untuk mendistribusikannya.

dan terkhir beberapa syarat lagi seperti data guru, sk pembagian tugas dan lain-lain, nantinya semua persyaratan tersebut dikumpulkan menjadi 1 dengan semua persyaratan guru-guru lainnya, kemudian dijilid, dan dikumpulkan ke pihak diknas pemda

setelah itu adalah menanti pengumuman dari pusat mengenai sekolah mana saja yang masuk kedalam kuota penerima tunjangan terpencil, karena tidak semua sekolah yang mengajukan akan bisa langsung mendapatkan tunjangan terpencil ini,.

Kuota sekolah penerima tunjangan terpencil ini semakin lama semakin sedikit, berkurang setiap tahun, karena itu jika sudah ada pengumuman untuk pemberkasan pengajuan tunjangan terpencil, segeralah mengumpulkannya, agar bisa masuk kedalam kuota penerima.

dan jika pengumuman penerima tunjangan terpencil telah keluar, dan ternyata sekolah bapak ibu masuk kedalam sekolah penerima tunjangan tersebut, maka jangan terlalu senang dulu karena tidak semua guru dalam sekolah tersebut akan mendapatkan tunjangan terpencil, untuk tahun 2016 ini saja hanya dipilih rata-rata 4 orang guru saja dalam satu sekolah, guru-guru yang namanya tidak tercantum dalam penerima tunjangan trpencil tersebut tidak akan menerimanya.

jadi bisa dibilang tunjangan daerah terpencil ini seperti jackpot, hadiah yang tidak bisa dipastikan mendapatkannya.

untuk mekanisme pencairannya sendiri, tunjangan daerah terpencil ini akan langsung disalurkan ke rekening bapak ibu masing-masing, biasanya akan dicairkan persemester, tapi terkadang juga dicairkan langsung setahun sekali. dan tentu saja jumlah uang yang didapat bapak ibu guru dari tunjangan daerah terpencil ini sangat lumayan, seperti tunjangan sertifikasi guru.

nah itulah bahasan mengenai tunjangan daerah terpencil, jika ada pertanyaan, silahkan kirim dikolom komentar dengan menggunakan akun gmail

dan seperti biasa, jangan lupa untuk di share ya, semoga bermanfaat,

salam guru indonesia,, oh ya jangan lupa juga isi poling topik pilihan dinegara mendidik, lihat sudut kanan bawah,,, 



Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Tunjangan Guru Daerah Terpencil"

Post a Comment