MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)


selamat siang bapak ibu guru semua.

sebelumnya telah author informasikan mengenai syarat penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2016.
untuk selanjutnya, jika bapak, ibu  guru merasa telah memenuhi semua persyaratan yang didasarkan permendikbud tersebut, maka bapak ibu guru harus menyiapkan persyaratan administrasi tunjangan sertifikasi guru 2016.

persyaratan kelengkapan pengajuan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 untuk TW 3 dan TW 4 akan dilaksanakan pada bulan Juni-Agustus, dan untuk pelaksanaannya dikembalikan kepada kebijakan daerah masing-masing.

berikut persyaratan administrasi pengajuan sertifikasi guru tahun 2016 berdasarkan PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016

Persyaratan Administrasi
Bagi guru yang dipindahtugaskan sebagai dampak dari pelaksanaan Peraturan Bersama 5 Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS, wajib melampirkan dokumen berupa:

1. surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang alih tugas antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran, yang konsiderannya atau isinya menjelaskan bahwa pemindahan atau mutasi tersebut dilaksanakan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru PNS;

2. surat keterangan pembagian tugas mengajar yang diterbitkan oleh satuan pendidikan tempat mengajar yang baru dan disahkan oleh dinas pendidikan setempat.

Dokumen pada angka 1 (satu) dan 2 (dua), dikirim ke direktorat terkait pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. atau dinas daerah masing-masing pada tanggal yang telah ditentukan pihak dinas daerah.


setelah bapak ibu guru semua mengumpulkan persyaratan administrasi pengajuan tunjangan sertifikasi ke dinas daerah masing-masing, maka langkah selanjutnya yaitu mengecek penerbitan surat keputusan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 TW 3 dan TW 4, karena, meskipun bapak ibu guru telah memenuhi semua persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru, dan telah melengkapi administrasi yang diminta, bukan bearti bapak ibu guru sudah pasti mendapatakan tunjangan sertifikasi guru tahun 2016 TW 3 dan TW4. 

jika bapak dan ibu guru sudah mendapatkan SK tunjangan sertifikasi tahun 2016 untuk TW 3 dan TW 4, barulah dipastikan bapak ibu akan menerima tunjangan sertifikasi guru tersebut.

berikut ini author jelaskan seedikti mengenai mekanisme penerbitan  SK tunjangan profesi guru berdasarkan PERMENDIKBUD

Mekanisme Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi

Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dilakukan dengan 2 (dua) cara:

1. digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data GTK dari Dapodik setelah data valid menurut system;

2. manual, apabila terjadi kesulitan teknis dalam hal pendataan dapodik maka dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima Tunjangan Profesi. Setelah data dinyatakan valid, kemudian diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi ke direktorat terkait pada Ditjen GTK untuk diterbitkan SKTP- nya.

PENTING ! untuk benar-benar mengecek kevalidan data bapak ibu guru di DAPODIK sekolah, karena jika ada data yang kurang, belum benar atau keliru yang ditandai dengan huruf berwarna merah atau tanda X
 segerahlah perbaiki hal tersebut ke pihak dinas daerah anda, sebelum SK TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TW 3 dan TW 4 diterbiitkan.

jika ada Pertanyaan, Saran dan Kritik silahkan kirim dikolom komentar. Terimakasih
silahkan share

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Syarat Administrasi dan Penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2016 (berdasarkan PERMENDIKBUD2016)"

Post a Comment