TUNJANGAN GURU NON SERTIFIKASI TAHUN 2016/2017. Terdiri dari beberapa tunjangan.
yang pertama tentunya tunjangan non sertifikasi guru, dimana tunjangan ini khusus diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi, dan hanya kepada guru pns saja, dengan nominal perbulannya hanya 250 ribu.
dibeberapa daerah tidak lagi memberikan tunjangan non sertifikasi guru ini kepada guru yang masih berstatus CPNS, namun dibeberapa daerah lainnya masih memberikan.
tunjangan bagi guru non sertifikasi lainnya yaitu seperti tunjangan fungsional, tunjangan ini langsung terkait dengan gaji bulanan guru, namun ditahun 2016/2017 ini, ada sedikit perbedaan mekanisme dalam mendaptkan jenis tunjangan ini, bagi guru yang baru saja sah menjadi PNS 100%, wajib melaporkan berkas guru pemula atau PIGP, dan juga beserta pengajuan dupak. jika semua sudah diterima oleh diknas pemda, barulah guru ybs akan menerima tunjangan fungsional pns
selanjutnya tunjangan bagi guru yang belum bersertifikasi adalah tunjangan kinerja daerah, karena ini adalah jenis tunjangan daerah, jadi tidak semua daerah menerapkan sistem tunjangan ini, dan besarnnyapun berbeda ditiap daerah, tergantung kemampuan apbd daerah tersebut.
jenis tunjangan guru non sertifikasi lainyya ada juga tunjangan daerah terpencil, jadi hanya diperuntukan bagi guru pns dan non pns yang mengabdi di wilayah terpencil, dengan besannya 16 juta / tahun bagi guru non pns. dan bagi guru pns akan mendapatkan sebesar gaji pokok perbulan, yang dibayarkan persemester/pertahun. namun cara pengajuan tunjangan jenis ini terbilang sangat rumit, penentuan kuota dan guru yang mendapatkan juga tidak ada aturan jelas. kuota penerima nya juga semakin lama semakin sedikit, terutama tahun 2016 dan 2017.
nah itulah beberapa tunjangan bagi guru non sertifikasi, meskipun tunjangan -tunjangan tersbut besarannya tidak sebesar tunjangan sertifikasi, namun setidaknya bisa me membantu menambah pendapatan guru.
semoga artikel ini bermanfaat. salam guru indonesia
0 Response to "TUNJANGAN GURU NON SERTIFIKASI TAHUN 2016/2017"
Post a Comment