MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

INFO TUNJANGAN KHUSUS 2017

Informasi Tunjangan Daerah Khusus atau Tunjangan daerah Terpencil untuk tahun 2017 berdasarkan kemendikbud dan pihak terkait.

berdasarkan informasi terbaru yang author dapatkan, tunjangan khusus atau tunjangan daerah terpencil akan tetap ada pada tahun 2017. seperti pada tahun 2016, yang mana tunjangan khusus ini dicairkan pada bulan juni 2016, atau bertepatan pada bulan ramadhan.

pencairan tunjangan khusus tahun 2016 dilakukan 1 kali dalam setahun, yang artinya tunjangan ini dirapel dalam 1 kali pencairan. kebayakan yang mendapat tunjangan khusus ini adalah guru honorer, dan rata-rata guru penerima tunjangan khusus perssekolah adalah 4 orang.

angka ini tentu jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, dan sepertinya pada tahun 2017 kuota penerima tunjangan khusus juga akan berkurang lagi. Pemerintah berdalih karena kekurangan anggaran.

sistem pengajuan tunjangan khusus sedikit berbeda dari sbelumnya, jika sebelumnya syarat pengajuan utama tunjangan khusus adalah sekolah yang berlabel daerah khusus pada dapodiknya, untuk saat ini label tersebut telah hilang, dan diganti dengan Sk daerah khusus dari kepala daerah

namun yang susah untuk ditebak adalah daftar penerima tunjangan khusus ini, seperti contoh pada tahun 2016, daftar penerima baru dikeluarkan pada saat dana sudah dicairkan, jadi sekolah-sekolah banyak yang terkejut dengan info tersebut.

info pencairan tunjangan khusus yang tiba-tiba, entah apakah memang sudah begitu sistemnya saat ini atau karena faktor x.

yang jelas, sekolah penerima tunjangan khusus tahun 2017 tidak akan jauh berbeda dari sekolah-sekolah penerima tunjangan khusus tahun 2016, tetapi kemungkinan jumlahnya berkurang, baik itu jumlah sekolah penerima maupun jumlah guru penerima.

sekian info yang dapat saya informasikan terkait tunjangan khusus tahun 2017, semoga bermanfaat

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "INFO TUNJANGAN KHUSUS 2017"

Post a Comment