SERTIFIKASI GURU 2017 akan tetap berpedoman pada PERMENDIKBUD NO 17 TAHUN 2016, baik itu syarat penerima tunjangan, syarat kelengkapan administrasi, penerbitan SK tunjangan sertifikasi, pembatalan dan penghentian tunjangan sertifikasi guru dan mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2017.
namun untuk guru penerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2017 mendatang, kemungkinan akan bertambah secara signifikan, dikarenakan program pemerintah yang menggenjot jumlah guru bersertifikasi dengan jalan memperbanyak kuota guru pelatihan profesi guru ditahun 2016 dan tahun 2017 mendatang.
meskipun jumlah guru yang menginjak masa pensiun ditahun 2017 mendatang juga terbilang banyak, namun tetap tidak berimbang dengan jumlah guru penerima tunjangan sertifikasi baru.
untuk pengumpulan kelengkapan administrasi pada pengajuan sertifikasi guru tahun 2017 akan dilaksanakan pada bulan januari-feberuari, setelah pencairan sertifikasi guru triwulan ke 4. untuk itu bagi guru penerima tunjangan sertifikasi yang baru akan mengusulkan tunjangan tersebut pada tahun 2017 nanti, untuk tidak lalai dan banyak mencari informasi di kedinasan masing-masing.
konsekuensinya jika bapak ibu guru terlambat dalam pengajuan tunjangan sertifikasi untuk tahun 2017 mendatang, maka, SK tunjangan sertifikasi guru tahun 2017 untuk TW 1 dan TW 2 tidak akan bapak ibu dapatkan, dan secara otomatis bapak ibu tidak akan mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi tersebut, dan harus menunggu sampai pengajuan berikutnya, yaitu pada bula Juni-agustus 2017.
selain pengumpulan berkas yang amat penting, tidak kalah penting juga untuk mengecek data bapak ibu guru dalam DAPODIK sekolah bapak ibu guru masing-masing, jika terdapat masalah atau kekeliruan data, untuk secepatnya memperbaiki data tersebut di operator sekolah bapak ibu masing-masing.
dan jika, operator sekolah bapak ibu tidak dapat membantu memperbaiki masalah data tersebut, maka secepatnya laporkan permasalahan tersebut ke operator dinas, agar operator dinas dapat membantu memperbaiki data bapak ibu.
konsekuensi kesalahn data pada data DAPODIK sekolah sama seperti konsekuensi kesalahan pad kelengkapan administrasi, bapak ibu guru tidak akan mendapat tunjangan sertifikasi tahun 2017 untuk TW1 dan TW 2, dan baru bisa mengusulkan tunjangan sertifikasi lagi pad pengajuan berikutnya. dengan catatan data di DAPODIK bapak ibu telah diperbaiki kesalahnnya.
sekali lagi author ingatkan bahwa, sedikit saja kesalahan pad pengajuan tunjangan sertifikasi bapak ibu guru, maka tunjangan sertifikasi bapak ibu tidak akan dicairkan atau lebih tepatnya tidak dianggarkan oleh negara sampai pada pengajuan selanjutnya, dan bagi guru yang baru saja menyelesaikan pelatihan profesi, sekedar informasi bahwa pengajuan tunjangan sertifikasi hanya diadakan 2 kali dalam setahun atau persemester.
dan bagi bapak ibu guru yang belum mengetahui landasan dasar tunjangan sertifikasi guru beserta aturan dan mekanismenya, maka silahkan baca PERMENDIKBUD NO 17 tahun 2016 yang telah saya lampirkan pada bahasan sebelumnya.
jika ada kritik, saran dan pertanyaan, silahkan kirim dikolom komentar.
semoga bermanfaat bagi bapak ibu guru semua,, diizinkan untuk membagikan/share
terimakasih.
salam guru indonesia
like dan bagikan ya
baca juga:
like dan bagikan ya
baca juga:
0 Response to "Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2017"
Post a Comment