Tunjangan Guru Honorer berdasarkan kebijakan Kemendikbud dan kebijakan kepala daerah, ternyata masih banyak yang belum diketahui oleh para guru honorer, terutama guru yang berada didaerah-daerah. padahal ada berbagai macam tunjangan untuk guru honorer yang bisa dinikmati para guru honorer.
namun, tidak semua tunjangan yang diperuntukan bagi guru honorer dapat dirasakan oleh semua guru honorer, karena ada beberapa tunjangan guru honorer yang menuntut kualifikasi atau syarat-syarat tertentu, jadi bagi guru honorer yang tidak memenuhi persyaratn, tidak bisa merasakan tunjangan tersebut.
tidak bisa dipungkiri bahwa sebagian besar guru di indonesia adalah para guru honorer, maka sudah selayaknyalah para guru honorer diperhatikan kesejahteraannya, sebab mereka adalah para pejuang pendidikan, yang mana hanya mendapat upah tidak setimpal dengan jasa mereka
beberapa kepala daerah yang mengerti hal tersebut, dan didukung oleh APBD yang memadai, telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait tunjangan untuk para guru honorer, guna membantu para guru honorer dalam memenuhi kebutuhannya, agar dapat menjalankan pekerjaannya dengan lancar dan rasa tenang.
begitu juga dengan Kemendikbud dan pemerintah, juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan tunjangan guru honorer ini, agar para guru honorer tidak seperti anak tiri yang disisihkan oleh kemendikbud.
Berikut author jelaskan beberapa jenis Tunjangan Guru Honorer :
- Tunjangan Insentif (pengganti Tunjangan Fungsional)
pada saat ini, banyak sekali para guru yang bertanya-tanya, mengapa tunjangan fungsional para guru honorer belum juga dicairkan, padahal sudah memasuki akhir triwulan ke 2, jadi untuk diketahui oleh para guru honorer, bahwa Tunjangan fungsional guru honorer telah ditiadakan, sesuai dengan PP 74 tahun 2005, yang mana menerangkan bahwa, tunjangan fungsional guru honorer akan dihapus setelah sepuluh tahun diterapkan terhitung sejak tahun 2005, jadi mulai tahun 2016, tunjangan fungsional sudah tidak ada lagi, dan sekarang kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan tunjangan baru sebagai tunjangan pengganti tunjangan fungsional, yaitu TUNJANGAN INSENTIF GURU HONORER.
PENTING ! untuk para guru honorer ketahui yaitu besaran dan sistem sistem pemberian tunjangan insentif guru honorer, untuk besaran tunjangan insentif para guru honorer yaitu antara 200 ribu hingga 400 ribu rupiah, jadi berbeda dengan tunjangan fungsional yang besarannya sama untuk tiap penerima, yatu 300 ribu rupiah. jadi untuk tunjangan insentif guru honorer ini, tiap penerima akan mendapatkan besaran yang berbeda, disesuaikan dengan persyaratan dari kemendikbud. dan sistem-sitem pemberian atau syarat bagi penerima tunjangan insentif guru honorer ini yaitu hanya diperuntukan bagi guru honorer yang terdaftar atau memiliki NUPTK, dan syarat lainnya yang menjadi kebijakan daerah masing-masing, dan untuk jenis besaran yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerjanya, semakin lama masa kerjanya, maka tunjangan insentif yang didapat bisa mencapai angka maksimal yaitu 400ribu rupiah perbulannya.
dan untuk pencairannya sendiri, tunjangan isentif guru honorer ini sama seperti pencairan tunjangan-tunjangan guru lainnya, yaitu pertriwulan. dan pada saat ini, pihak terkait sedang meminta pengajuan calon penerima dari daerah masing-masing melalui dinas terkait, agar tunjangan tersebut dapat segera disalurkan, sehingga para guru honorer tidak lagi bertanya tentang tunjangan fungsional yang belum cair, untuk itu silahkan meminta informasi terkait tunjangan Insentif guru honorer ini kepada dinas bapak ibu guru honorer masing-masing. agar bapak ibu guru dapat diajukan sebagai calon penerima tunjangan insentif guru honorer.
- Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer
Tunjangan sertifikasi guru honorer adalah tunjangan sertifikasi yang diperuntukan bagi para guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik, NUPTK dan NRG. tunjangan sertifikasi guru honorer ini telah ada sejak tahun kemarin, namun memang hanya sedikit guru honorer yang dapat merasakan tunjangan sertifikasi ini, dikarenakan hanya sedikit guru honorer yang diberi kesempatan mengikuti diklat profesi guru guna mendapatkan sertifkat pendidik, namun bagi guru honorer yang belum merasakan tunjangan sertifikasi guru honorer ini, jangan takut, karena tunjangan sertifikasi guru honorer ini belum akan dihapuskan, sehingga masih ada kesempatan untuk bisa mendapatkannya nanti, setelah bapak ibu guru honorer memenuhi kualifikasi dan persyaratan bagi guru honorer penerima tunjangan sertifikasi.
- Tunjangan Kualifikasi (bantuan beasiswa)
Tunjangan Kualifikasi atau beasiswa pendidikan ini hanya berlaku dibeberapa daerah saja, karena ini adalah tunjangan daerah, tunjangan kualifikasi atau beasiswa pendidikan ini diberikan kepada guru yang sedang menempuh pendidikan S1 ataupun S2 yang linier dengan jabatannya, tunjangan ini dikeluarkan atas dasar kebijakan daerah masing-masing, disesuaikan dengan kondisi daerah dan kondisi APBD, contohnya ada suatu daerah (tanpa menyebutkan nama) mengeluarkan tunjangan kualifikasi atau beasiswa pendidikan ini berupa tunjangan, bagi para guru honorer yang tengah menempu jenjang pendidikan S1 dikarenakan memang daerah tersebut 60% hingga 70% gurunya adalah guru honorer daerah, dan dari keseluruhan guru tersebut hampir 60%nya sedang menempuh pendidikan S1, sebagai syarat dari sk guru honorer daerah. untuk membantu para guru honorer tersebut maka dikeluarkanlah tunjangan kualifikasi ini, namun tetap ada persyaratn yang harus dipenuhi oleh para guru honorer, selain harus melampirkan surat keterang sedang kuliah, juga harus memiliki nilai IP min 2,0
- Tunjangan Kinerja Daerah
Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) adalah tunjangan yang bersifat tunjangan daerah, jadi semua tergantung kebijakan daerah yang harus disesuaikan dengan kemampuan APBD nya, karena ini adalah kebijakan daerah, maka besarannya dan persyaratan penerimanya juga disesuaikan dengan kebijakan daerah, para guru honorer mungkin ada yang mendapatkan ini didaerahnya, dan pastinya persyartan untuk tiap daerah memiliki perbedaaan dan juga besaranya tunjangan yang diberikan.
- Tunjangan Daerah Khusus/Terpencil Daerah
para guru honorer jangan bingung membaca namanya, ini adalah tunjanga yang hampir mirip dengan Tunjangan Derah terpencil, namun bedanya Tunjangan daerah terpencil daerah ini adalah tunjangan yang diberikan oleh daeran, bukan dari pusat, jadi tunjangan ini tidak berlaku bagi seluruh daerah. tunjangan ini sengaja dikeluarkan oleh beberapa daerah yang mana masih banyak terdapat guru-guru yang mengabdi di daerah-daerah terpencil diwilayahnya, terutama guru honorer, alasan lainnya dikeluarkan tunjangan ini adalah semakin sedikitnya kuota penerima Tunjangn daerah terpencil dari Pusat, yang mana membuat banyak guru yang mengabdi di daerah terpencil tidak mendapatkan tuunjangan ini. untuk itulah Pemda setempat mengeluarkan kebijakan tunjangan daerah terpencil daerah ini guna membantu para guru terutama guru honorer. meskipun besaran yang diterima para guru honorer jauh lebih kecil dibandingkan dengan besaran tunjangan daerah terpencil pusat.
- Tunjangan Daerah Terpencil (pusat)
Tunjangan ini, dikeluarkan oleh pusat bagi para guru yang mengabdi didaerah-daerah terpencil, terpelosok dan terluar dalam wilayah Indonesia. para guru honorer yang mengabdi diwilayah-wilayah tersebut dapat mengajukan tunjangan ini, namun tidak bearti setiap guru honorer yang mengajukan lantas pasti mendapatkannya, karena tunjangan daerah terpencil ini memiliki batas kuota penerima, yang mana tiap tahun kuota penerima ini semakin sedikit,sehingga banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan daerah terpencil pusat ini, hal inilah yang membuat para guru yang mengajar didaerah terpencil merasa tidak diperhatikan, dengan serba kekurangan dalam menjalankan kewajibannya, namun hak yang harusnya diberikan pemerintah malah tidak didapatkan.
untuk besaranya tunjangan daerah terpencil pusat ini untuk para guru honorer yaitu sebesar 1,5 juta perbulannya, yang dibayarkan pertriwulan, meskipun dalam proses pencairannya sangat jarang pertriwulan, kebanyakan dicairakn persemester atau bahkan pertahun. tunjangan terpencil ini lah yang sangat diharapkan oleh para guru honorer daerah tepencil, mengingat gaji mereka yang sangat kecil dan keterbatasan yang hampir melingkupi tiap lini. dan semoga untuk tahun depan kuota penerimanya dapat ditambah oleh kemendikbud
itulah beberapa jenis Tunjangan Guru honorer yang dapat author terangkan, mungkin masih ada Tunjangan-tunjangan guru honorer lainnya yang tidak author ketahui. bisa di share disini melalui kolom komentar, agar dapat dibagikan kepara guru honorer daerah lain.
Terimakasih, salam guru indonesia
silah dishare,,
0 Response to "Tunjangan Guru Honorer "
Post a Comment