ditambah lagi dengan putusan MK yang tetap tak memberi kelonggaran bagi honorer k2 yang melebihi batas usia maksimal untuk mengikuti perekrutan cpns baru, sesuai dengan aturan ASN
menurut deputi KemenpanRB, saat ini pemerintah belum menyiapkan formulasi penyelesaian untuk permasalahan guru honorer K2, beliau mengakui memang ada kesepakatan dengan komisi II DPR, tentang penyelesaian guru honorer k2, namun kesepakatan tersebut akan dibahas ulang, karena keputusan MK sudah sangat jelas mengenai aturan batas usia maksimal
sepertinya tambah rumit saja nasib pengangkatan rekan kita guru-guru honorer k2, bertambah buruk dengan aturan ASN yang menetapkan batas usia maksimal cpns baru adalah 35 tahun, sedangkan banyak guru-guru honorer k2 yang usianya diatas 35 tahun
semoga dalam waktu dekat pemerintah, khususnya kemendikbud dengan kemenpanrb menemukan "formulasi" yang tepat, dan tidak merugikan pihak manapun
salam guru indonesia (Y) ikuti terus perkembangan info guru honorer k2 (Y)
0 Response to "FORMULASI PENYELESAIAN K2 BELUM DITEMUKAN KEMENPANRB"
Post a Comment