MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

INFO PENGANGKATAN K2: RANCANGAN PROSEDUR PENGANGKATAN K2

setelah diadakan aksi besar-besaran oleh guru honorer k2 pada 15 sep' kemarin, menpan rb memutuskan akan mengangkat seluruh guru honorer k2 tampa tes, namun akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019 mendatang


saat ini prosedur pengangkatan k2 sedang dirancang oleh lembaga terkait, menurut kepala biro hukum komunikasi dan informasi publik, bapak Herman, menuturkan bahwa saat ini kemenpan tengah merancang road map pengangkatan k2, setelah rancangan tersebut selesai, maka langkah selanjutnya adalah perumusan landasan hukum, selain itu verifikasi data dan berkas tetap harus dilakukan

verifikasi data dan berkas adalah salah satu hal yang sangat penting, karena pemerintah tidak ingin mengulangi keteledoran yang sama seperti pada pengangkatan guru honorer k2 tahun lalu, dimana terdapat banyak k2 bodong.

selanjutnya, syarat utama agar guru honorer k2 dapat diajukan untuk diangkat adalah SUDAH BEKERJA SELAMA 1 TAHUN PER 31 DESEMBER 2005 DAN BEKERJA DI INSTANSI PEMERINTAHAN

Pengangkatan juga harus diusulkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bupati/wali kota setempat. Menurut Herman, dalam hal ini memang membutuhkan partisipasi aktif dari PPK dan bupati/wali kota.

Terakhir akan dilakukan seleksi di antara pegawai K2. Seleksi ini dimaksudkan untuk menentukan prioritas pengangkatan. "Kan, pengangkatan dilakukan secara bertahap, jadi kita harus menentukan mana yang diangkat terlebih dahulu," ujar Herman.

Selama masa pengangkatan, pihak PPK dan bupati/wali kota harus turut berperan aktif dalam memperhatikan kesejahteraan honorer eks K2. Ketentuan mengenai honorer eks K2 tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Hal ini, menurut Herman, merupakan hambatan bagi pemerintah pusat untuk menurunkan uang. "Soal ini masih dikaji lagi, karena tidak boleh bertentangan dengan UU, apalagi kalau kaitannya dengan uang negara," tutur Herman.

menurut herman pihak PPK lah yang semestinya paling mengetahui apa yang dibutuhkan oleh para guru didaerah mereka masing-masing, jadi, karena itu beliau berharap masalah ini dapat diselesaikan bersama-sama, dengan bantuan  daerah.


dilain pihak, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, data honorer yang sudah diverifikasi itulah nantinya yang dijadikan dasar bagi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan nama-nama honorer K2 yang akan diusulkan menjadi CPNS.

"Jadi, PPK wajib mengajukan usulan tambahan formasi CPNS," terang Setiawan dalam keterangannya kemarin (17/9). Maksudnya, pengajuan pemberkasan CPNS harus disertai usulan formasi, yang didahului dengan analisis jabatan (Anjab) dan analidis beban kerja (ABK). Dikatakan, tahapan ini sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipili Negara (ASN). 

Dengan penjelasan ini, artinya tidak serta merta 440 ribu honorer K2 langsung diangkat menjadi CPNS.
Setiawan menjelaskan, pemerintah tidak mau kasus tes honorer K2 tahun 2013 terulang kembali. Saat itu, dari sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu peserta yang bodong. "Ada beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu jangan terulang lagi," ujarnya.

Ditekankan bahwa pemerintah tidak mau terjebak dan melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, mulai dari perencanaan sampai pengadaan ASN, harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN. "Pemerintah sangat ketat dalam melakukan seleksi " imbuhnya.


pantau terus perkembangan terupdatenya, BACA di INFO PENGANGKATAN K2 dan Join grup Negara Mendidik 
.
salam guru indonesia (y)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "INFO PENGANGKATAN K2: RANCANGAN PROSEDUR PENGANGKATAN K2"

Post a Comment