MARI BERBAGI INFORMASI

INFO TERBARU DUNIA PENDIDIKAN

INFO SERTIFIKASI: SERTIFIKASI BAYAR SENDIRI TIDAK SESUAI UUGD, INI URAIANNYA



Saat ini tengah booming isu sertifikasi yang harus dibayar sendiri oleh peserta sertifikasi yang mulai mengajar sejak 2006 keatas, hal itu berdasarkan kebijakan dari mendikbud (baca; nah guru yang mulai mengajar 2006,sertifikasi  bayar sendiri)

Pihak mendikbud sendiri yakin bahwa para guru calon peserta sertifikasi nantinya tidak akan merasa keberatan dengan kebijakan baru tersebut, karena menurut mereka, guru lah yang membutuhkan sertifikasi, meskipun harus mengeluarkan biaya sendiri tentu tidak akan keberatan

Lain dengan pendapat dari PB PGRI bapak Sulistyo, menurut beliau kebijakan baru kemendikbud yang mengharuskan guru membayar biaya sertifikasi sendri tidak sesuai dengan UU guru dan dosen

Beliau menerangkan, bahwa dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyatakan bahwa paling lambat sepuluh tahun sejak UU tersebut diterbitkan, guru dan dosen harus telah S1/D4 dan bersertifikat Pendidik


Selanjutnya terang beliau, dalam undang – undang tersebut juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk peningkatan dan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru dalam jabatan

Nah, apa yang dimaksud guru dalam jabatan, ? menurut pasal 1 Ayat (9) dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar, dengan kata lain, guru yang sudah mengajar, biaya sertifikasinya ditanggung pemerintah. 

Siapa saja guru dalam jabatan yang bisa disertifikasi?  Menuurut sulistyo yaitu guru dalam jabatan yang berstatus guru tetap

 Siapa itu guru tetap? Mrnurut pasal 1 Ayat (8) dijelaskan bahwa guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun

JADI, menurut PB PGRI semua guru dalam jabatan dan guru tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015, dibiayai oleh pemerintah, dan setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S1 dan bersertifikat pendidik, tentu saja kalau pemerintah mampu, karena pendidikan profesi guru juga tidak jelas keberadaannya , terang sulistyo

Maksud dari sulistyo yang menyatakan “kalau pemerintah mampu”  mungkin penafsiran saya pribadi adalah bukan mampu dalam hal biaya, tetapi lebih kepada ketersediaan SDM S1 yang telah bersertifikat, karena saat ini masih sangat sedikit lulusan sarjana pendidikan yang telah memiliki sertifikat, saya sendiri bisa memiliki sertifikat pendidik karena program dari pemda yang membuka pendaftaran kuliah beasiswa penuh berserta sertifikasi guru, jadi setelah lulus kuliah kami langsung ikut sertifikasi guru

Dan setahu saya itu adalah program pemda, untuk mahasiswa reguler dan lainnya masih belum bisa ikut sertifikasi sebelum jadi guru dan mengabdi beberapa tahun dulu, jadi pasti sangat sedkit sekali para S1 pendidikan non jabatan yang sudah memiliki sertifikat

Kembali lagi menurut sulistyo, karena ketidak mampuan pemerintah untuk hanya mengangkat S1 yang telah bersetifikat pendidik, maka pemerintah hanya mengangkat yang ada saat itu, yaitu S1 yang belum memiliki sertifikat pendidik, karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada hingga sekarang haruslah disertifikasi dengan cara yang relatif sama, yaiitu dengan dibiayai pemerintah

PB PGRI itu pun mengatakan akan menagih janji Mendikbud yang katanya akan menyayangi dan memuliakan guru, dia juga meminta mendikbud menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar uu guru dan dosen



Dan sulistyo mengatakan bahwa guru yang mulai mengajar 2006  keatas harus bayar sendiri biaya sertifikasi adalah  suatu sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan pemerintah melaksanakan UUGD saja
Jika sampai saat ini masih ada sekitar 1.4 juta guru tetap dalam jabatan yang belum bersertifikasi, itu bukanlah kesalahan guru-guru tersebut, karena yang menentukan berapa besar kuota sertifikasi adalah pemerintah, dan yang mensertifikasi adalah LPTK, jika kuota tersebut seimbang dengan jumlah guru yang belum bersertifikasi, tentu semua guru sudah bersertfikasi paling lambat tahun 2015 ini .

Untuk info terupdate sertifikasi BACA di INFO SERTIFIKASI
SALAM GURU INDONESIA (Y)

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "INFO SERTIFIKASI: SERTIFIKASI BAYAR SENDIRI TIDAK SESUAI UUGD, INI URAIANNYA"

Post a Comment