Saat ini tengah booming isu sertifikasi yang harus dibayar
sendiri oleh peserta sertifikasi yang mulai mengajar sejak 2006 keatas, hal itu
berdasarkan kebijakan dari mendikbud (baca; nah guru yang mulai mengajar 2006,sertifikasi bayar sendiri)
Pihak mendikbud sendiri yakin bahwa para guru calon peserta
sertifikasi nantinya tidak akan merasa keberatan dengan kebijakan baru
tersebut, karena menurut mereka, guru lah yang membutuhkan sertifikasi, meskipun
harus mengeluarkan biaya sendiri tentu tidak akan keberatan
Lain dengan pendapat dari PB PGRI bapak Sulistyo, menurut
beliau kebijakan baru kemendikbud yang mengharuskan guru membayar biaya
sertifikasi sendri tidak sesuai dengan UU guru dan dosen
Beliau menerangkan, bahwa dalam UU Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen Pasal 82 Ayat (2) menyatakan bahwa paling lambat sepuluh
tahun sejak UU tersebut diterbitkan, guru dan dosen harus telah S1/D4 dan
bersertifikat Pendidik
Selanjutnya terang beliau, dalam undang – undang tersebut
juga dinyatakan bahwa pemerintah dan atau pemerintah daerah menyediakan
anggaran untuk peningkatan dan kualifikasi dan sertifikat pendidik, untuk guru
dalam jabatan
Nah, apa yang dimaksud guru dalam jabatan, ? menurut pasal 1
Ayat (9) dijelaskan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar,
dengan kata lain, guru yang sudah mengajar, biaya sertifikasinya ditanggung
pemerintah.
Siapa saja guru dalam jabatan yang bisa disertifikasi? Menuurut sulistyo yaitu guru dalam jabatan
yang berstatus guru tetap
Siapa itu guru tetap?
Mrnurut pasal 1 Ayat (8) dijelaskan bahwa guru tetap adalah guru yang diangkat
oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan penyelenggara pendidikan, dan satuan
pendidikan yang telah bekerja minimal 2 tahun
JADI, menurut PB PGRI semua guru dalam jabatan dan guru
tetap harusnya telah disertifikasi paling lambat tahun 2015, dibiayai oleh
pemerintah, dan setelah itu pemerintah hanya mengangkat guru yang telah S1 dan
bersertifikat pendidik, tentu saja kalau pemerintah mampu, karena pendidikan
profesi guru juga tidak jelas keberadaannya , terang sulistyo
Maksud dari sulistyo yang menyatakan “kalau pemerintah
mampu” mungkin penafsiran saya pribadi
adalah bukan mampu dalam hal biaya, tetapi lebih kepada ketersediaan SDM S1
yang telah bersertifikat, karena saat ini masih sangat sedikit lulusan sarjana
pendidikan yang telah memiliki sertifikat, saya sendiri bisa memiliki
sertifikat pendidik karena program dari pemda yang membuka pendaftaran kuliah
beasiswa penuh berserta sertifikasi guru, jadi setelah lulus kuliah kami
langsung ikut sertifikasi guru
Dan setahu saya itu adalah program pemda, untuk mahasiswa
reguler dan lainnya masih belum bisa ikut sertifikasi sebelum jadi guru dan
mengabdi beberapa tahun dulu, jadi pasti sangat sedkit sekali para S1
pendidikan non jabatan yang sudah memiliki sertifikat
Kembali lagi menurut sulistyo, karena ketidak mampuan
pemerintah untuk hanya mengangkat S1 yang telah bersetifikat pendidik, maka
pemerintah hanya mengangkat yang ada saat itu, yaitu S1 yang belum memiliki
sertifikat pendidik, karena itu, mestinya semua guru dalam jabatan yang ada
hingga sekarang haruslah disertifikasi dengan cara yang relatif sama, yaiitu
dengan dibiayai pemerintah
PB PGRI itu pun mengatakan akan menagih janji Mendikbud yang
katanya akan menyayangi dan memuliakan guru, dia juga meminta mendikbud
menghentikan gagasannya yang aneh dan melanggar uu guru dan dosen
Dan sulistyo mengatakan bahwa guru yang mulai mengajar
2006 keatas harus bayar sendiri biaya
sertifikasi adalah suatu sistem yang
mengada-ada untuk menutupi kegagalan pemerintah melaksanakan UUGD saja
Jika sampai saat ini masih ada sekitar 1.4 juta guru tetap
dalam jabatan yang belum bersertifikasi, itu bukanlah kesalahan guru-guru
tersebut, karena yang menentukan berapa besar kuota sertifikasi adalah
pemerintah, dan yang mensertifikasi adalah LPTK, jika kuota tersebut seimbang
dengan jumlah guru yang belum bersertifikasi, tentu semua guru sudah
bersertfikasi paling lambat tahun 2015 ini
.
Untuk info terupdate sertifikasi BACA di INFO SERTIFIKASI
SALAM GURU INDONESIA (Y)
0 Response to "INFO SERTIFIKASI: SERTIFIKASI BAYAR SENDIRI TIDAK SESUAI UUGD, INI URAIANNYA"
Post a Comment